Persoalan pendudukan lahan seluas 261 hektare di wilayah operasional PT Prima Alumga (PT PPA), Kabupaten Mesuji, oleh masyarakat adat Desa Sidang Gunung Tiga hingga kini belum terselesaikan. Masyarakat masih meminta pihak perusahaan memberikan kejelasan mengenai data dan dokumen penerima ganti rugi sebagai dasar penyelesaian permasalahan tersebut.
Pihak PT PPA masih dalam proses menghimpun dan memverifikasi data serta dokumen terkait penerima ganti rugi. Dokumen tersebut direncanakan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan lanjutan pada 13 Oktober 2026. Belum adanya kejelasan administrasi tersebut menyebabkan proses penyelesaian tuntutan masyarakat belum mencapai kesepakatan.
Dampak dari sengketa tersebut, kegiatan pemanenan pada lahan seluas 261 hektare masih dihentikan sementara. Terhentinya aktivitas tersebut menghambat kegiatan operasional perusahaan dan dapat menimbulkan kerugian apabila situasi tidak segera diselesaikan.
Masyarakat masih menempati lahan sambil menunggu penjelasan resmi dari perusahaan terkait dokumen ganti rugi. Apabila proses pertemuan belum menghasilkan titik temu, situasi tersebut dapat memperpanjang penguasaan lahan dan memicu perselisihan lebih lanjut antara kedua pihak. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat guna mendorong penyelesaian secara musyawarah serta menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Mesuji.


