Permasalahan pendudukan lahan seluas 261 hektare di areal PT Prima Alumga (PT PPA), Kabupaten Mesuji, oleh masyarakat adat Desa Sidang Gunung Tiga masih berlangsung. Masyarakat menuntut kejelasan data dan dokumen penerima ganti rugi yang hingga saat ini belum disampaikan oleh pihak perusahaan.
Pihak PT PPA masih melakukan pengumpulan data dan dokumen penerima ganti rugi untuk disampaikan dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026. Belum tersedianya dokumen tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Selama permasalahan berlangsung, aktivitas pemanenan di lahan seluas 261 hektare tersebut dihentikan sementara. Kondisi ini mengakibatkan kegiatan operasional perusahaan belum berjalan normal dan dapat menimbulkan kerugian apabila sengketa berlangsung berkepanjangan.
Hingga saat ini, masyarakat masih bertahan di lokasi lahan sambil menunggu kejelasan dokumen ganti rugi dari pihak perusahaan. Apabila pertemuan lanjutan tidak menghasilkan kesepakatan, pendudukan lahan berpotensi berlanjut dan meningkatkan risiko perselisihan antara masyarakat dan pihak perusahaan, sehingga diperlukan langkah koordinasi serta penyelesaian secara dialogis untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Mesuji.


