Kamis, 5 November 2026
B. Lampung: 29°C

Belum Tuntasnya Penyelesaian Konflik Lahan 261 Hektare antara Masyarakat Adat Desa Sidang Gunung Tiga dan PT Prima Alumga di Kabupaten Mesuji

Konflik penguasaan lahan seluas 261 hektare di areal PT Prima Alumga (PT PPA), Kabupaten Mesuji, masih berlanjut dengan adanya pendudukan oleh masyarakat adat Desa Sidang Gunung Tiga

Redaksi Ruang Narasi Lampung
Redaksi Ruang Narasi Lampung
Rabu, 21 Oktober 2026 • 22.37 WIB
2 menit membaca 27 kali dibaca
Belum Tuntasnya Penyelesaian Konflik Lahan 261 Hektare antara Masyarakat Adat Desa Sidang Gunung Tiga dan PT Prima Alumga di Kabupaten Mesuji
Foto: Arsip Dokumentasi Redaksi Ruang Narasi Lampung Bandar Lampung

Konflik penguasaan lahan seluas 261 hektare di areal PT Prima Alumga (PT PPA), Kabupaten Mesuji, masih berlanjut dengan adanya pendudukan oleh masyarakat adat Desa Sidang Gunung Tiga. Tuntutan utama masyarakat adalah memperoleh transparansi mengenai data dan dokumen penerima ganti rugi yang dinilai diperlukan untuk memperjelas proses penyelesaian sengketa.

Dalam upaya menindaklanjuti tuntutan tersebut, pihak perusahaan masih mengumpulkan dokumen dan melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang tercatat sebagai penerima ganti rugi. Hasil pendataan tersebut direncanakan untuk disampaikan dalam pertemuan lanjutan pada 13 Oktober 2026. Namun, selama dokumen yang diminta belum memperoleh kejelasan, penyelesaian sengketa masih mengalami hambatan.

Sengketa yang berlangsung turut berdampak terhadap kegiatan usaha PT PPA, khususnya pemanenan di lahan seluas 261 hektare yang untuk sementara dihentikan. Kondisi tersebut menyebabkan pemanfaatan lahan belum dapat dilakukan secara normal dan berisiko meningkatkan kerugian operasional perusahaan jika permasalahan berlarut-larut.

Di sisi lain, masyarakat tetap bertahan di lokasi untuk menunggu kepastian dari pihak perusahaan. Belum tercapainya kesepakatan dalam penyelesaian tuntutan tersebut dapat menyebabkan pendudukan lahan berlanjut dan meningkatkan potensi ketegangan antara masyarakat dengan perusahaan. Untuk mengantisipasi perkembangan situasi, diperlukan komunikasi intensif, keterbukaan data, serta fasilitasi penyelesaian oleh pihak terkait agar sengketa dapat ditangani secara damai tanpa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mesuji.

Sebarkan Berita

Bagikan Liputan Ini

Dukung jurnalisme berimbang dengan membagikan ke rekan dan kerabat

WhatsApp
Redaksi Ruang Narasi Lampung
Penulis Artikel

Redaksi Ruang Narasi Lampung

Redaksi Utama Ruang Narasi Lampung, mengawal jurnalisme berimbang dan berwibawa.

Liputan Terkait Rubrik Bandar Lampung

Lihat Semua →
Tautan artikel berhasil disalin ke clipboard!