Konflik penguasaan lahan seluas 261 hektare di areal PT Prima Alumga (PT PPA), Kabupaten Mesuji, masih berlanjut dengan adanya pendudukan oleh masyarakat adat Desa Sidang Gunung Tiga. Tuntutan utama masyarakat adalah memperoleh transparansi mengenai data dan dokumen penerima ganti rugi yang dinilai diperlukan untuk memperjelas proses penyelesaian sengketa.
Dalam upaya menindaklanjuti tuntutan tersebut, pihak perusahaan masih mengumpulkan dokumen dan melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang tercatat sebagai penerima ganti rugi. Hasil pendataan tersebut direncanakan untuk disampaikan dalam pertemuan lanjutan pada 13 Oktober 2026. Namun, selama dokumen yang diminta belum memperoleh kejelasan, penyelesaian sengketa masih mengalami hambatan.
Sengketa yang berlangsung turut berdampak terhadap kegiatan usaha PT PPA, khususnya pemanenan di lahan seluas 261 hektare yang untuk sementara dihentikan. Kondisi tersebut menyebabkan pemanfaatan lahan belum dapat dilakukan secara normal dan berisiko meningkatkan kerugian operasional perusahaan jika permasalahan berlarut-larut.
Di sisi lain, masyarakat tetap bertahan di lokasi untuk menunggu kepastian dari pihak perusahaan. Belum tercapainya kesepakatan dalam penyelesaian tuntutan tersebut dapat menyebabkan pendudukan lahan berlanjut dan meningkatkan potensi ketegangan antara masyarakat dengan perusahaan. Untuk mengantisipasi perkembangan situasi, diperlukan komunikasi intensif, keterbukaan data, serta fasilitasi penyelesaian oleh pihak terkait agar sengketa dapat ditangani secara damai tanpa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mesuji.


